Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016- 2040 yang selanjutnya disebut Renduk Keantariksaan 2016- 2040 ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Koreksi Anda