Pasal I
Ketentuan Pasal 73 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 29 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.