Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 73 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda