Koreksi Pasal 73
PERPRES Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan di lingkungan unsur pelaksana diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat.
(3) Jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
