Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERPRES Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda