Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 29 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.