Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 29 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam mengendalikan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dibantu oleh paling banyak 4 (empat) unsur pelaksana.
7. Ketentuan huruf b Pasal 53 diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c, sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
