Koreksi Pasal 62
PERPRES Nomor 29 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(2) Staf Ahli merupakan jabatan struktural eselon I.b.
atau jabatan pimpinan tinggi madya dan dalam hal diisi oleh mantan pejabat dengan eselon yang lebih tinggi maka eselonnya mengikuti eselon yang sebelumnya.
(3) Sekretaris Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Sekretaris Badan, Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(4) Asisten Jaksa Agung, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi merupakan jabatan struktural eselon II.b. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(5) Asisten pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Inspektur Muda merupakan jabatan struktural eselon III.a.
atau jabatan administrator.
(6) Kepala Kejaksaan Negeri merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau eselon III.b. atau jabatan administrator.
(7) Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi merupakan jabatan struktural eselon III.b.
atau jabatan administrator.
(8) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang, Pemeriksa, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri merupakan jabatan struktural Eselon IV.a.
atau jabatan pengawas.
(9) Kepala Urusan, Kepala Subseksi, dan Pemeriksa Pembantu merupakan jabatan struktural Eselon V.a.
atau jabatan pelaksana.
9. Pasal 75 dihapus.
Koreksi Anda
