Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 29 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri atas Sekretariat Jaksa Agung Muda dan paling banyak 6 (enam) Biro. (2) Sekretariat Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian. (3) Masing-masing Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian. 2. Ketentuan Pasal 36 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda