Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah Anggota Kepolisian Negara
yang menduduki jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
2. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
3. Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Anggota Kepolisian Negara
dan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
4. Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Anggota Kepolisian Negara
dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
5. Eselon Jabatan adalah tingkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.