Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 28 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
