Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 28 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda
