Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 28 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan. Pasal 3 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda