ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi;
c. Direktorat
c. Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan;
d. Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan;
e. Inspektorat Jenderal;
f. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan;
g. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan;
dan
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\.rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
(1) Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perLlmusan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
e. pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat...
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
e. pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal22...
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal24
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan kebijakan kebudayaan.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan industri kebudayaan.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga dan transformasi digital.
Bagian
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.