Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 190 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\.rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
Koreksi Anda
