Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 190 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perLlmusan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
e. pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
