Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 190 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi; c. Direktorat c. Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan; d. Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan; e. Inspektorat Jenderal; f. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan; g. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan; dan h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Koreksi Anda