Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 190 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi;
c. Direktorat
c. Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan;
d. Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan;
e. Inspektorat Jenderal;
f. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan;
g. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan;
dan
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Koreksi Anda
