ORGANISASI
Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
c. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
d. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
e. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
f. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
i. Badan Kebijakan Perdagangan;
j. Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar;
k. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan
m. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Perdagangan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perdagangan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perdagangan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan
barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan dan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, dan metrologi legal;
c. pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan perdagangan, barang beredar dan/atau jasa, dan metrologi legal;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan
jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan INDONESIA dan pengembangan kelembagaan promosi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan INDONESIA dan
pengembangan kelembagaan promosi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan INDONESIA;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan INDONESIA;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan INDONESIA dan pengembangan kelembagaan promosi;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perdagangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perdagangan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pembinaan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
c. pelaksanaan pengawasan preventif di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
d. pelaksanaan pengawasan represif dalam hal pemeriksaan, penyidikan dan pengenaan sanksi di bidang perdagangan berjangka komoditi, dan sistem resi gudang;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
h. pelaksanaan administrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Kebijakan Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Perdagangan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Kebijakan Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Perdagangan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengamanan pasar.
(2) Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen dan tata kelola perdagangan.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan internasional.
(4) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan hubungan antar lembaga.
Di lingkungan Kementerian Perdagangan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.