Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan; d. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Perdagangan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda