Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perdagangan maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Koreksi Anda
