Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
