Pasal 1
Prosedur Kepabeanan Para pihak, mengakui bahwa kerjasama antar para otoritas kepabeanan merupakan suatu cara yang penting dalam memfasilitasi perdagangan internasional, wajib tunduk pada hukum domestik masing-masing dan konsisten dengan kebijakan dan prosedur mereka sendiri:
(a) berbagi keahlian mengenai cara-cara untuk merampingkan dan menyederhanakan prosedur kepabeanan;
(b) bertukar informasi mengenai cara-cara terbaik yang berkaitan dengan prosedur kepabeanan, penegakan hukum dan teknik manajemen resiko kecuali informasi rahasia;
(c) memfasilitasi kerjasama dan pertukaran pengalaman dalam aplikasi teknologi informasi dan peningkatan sistem pemantauan dan pengawasan dalam prosedur kepabeanan; dan (d) memastikan, apabila dianggap layak, bahwa hukum dan peraturan kepabeanan mereka diterbitkan dan tersedia bagi umum, dan prosedur kepabeanan mereka, apabila diperlukan, saling dipertukarkan antar pihak penghubung kepabeanan mereka.