Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA)
Teks Saat Ini
Manajemen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia:
Para Pihak, mengakui bahwa pertumbuhan ekonomi kemakmuran yang berkelanjutan sangat bergantung pada pengetahuan dan keterampilan manusia, wajib:
(a) mendorong pertukaran akademisi, pengajar, pelajar, anggota lembaga pendidikan dan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan ilmiah atau pendidikan; dan (b) mendorong badan-badan terkait Para Pihak untuk membahas dan bekerjasama dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan para pekerjanya.
Koreksi Anda
