Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertambangan Para Pihak, mengakui bahwa kerjasama di sektor pertambangan akan memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi, wajib: (a) menggali kemungkinan untuk pengembangan bersama sumber daya energi dan mineral dan kerjasama peningkatan teknologi tentang eksplorasi dan ekstraksi kandungan energi dan mineral, pembuangan limbah pertambangan dan rehabilitasi pertambangan yang telah ditutup; (b) mendorong peningkatan perdagangan dan investasi di sektor pertambangan; (c) bekerjasama dalam mempromosikan kegiatan pembangunan pertambangan yang berwawasan lingkungan dan bertanggungjawab secara sosial dalam manajemen yang berkelanjutan dan pemanfaatan sumber daya mineral yang optimal; (d) mendorong pertukaran informasi tentang isu-isu yang terkait dengan kebijakan dan teknologi pertambangan; (e) mempromosikan dan mengembangkan aliansi bisnis diantara sektor swasta; dan (f) melaksanakan pelatihan, seminar-seminar, lokakarya dan pertukaran tenaga spesialis yang diarahkan untuk pengembangan dan promosi pertambangan.
Koreksi Anda