Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA)
Teks Saat Ini
Promosi Perdagangan dan Investasi
1. Para Pihak wajib bekerjasama dalam mempromosikan kegiatan perdagangan dan investasi melalui badan-badan pemerintah dan/atau badan-badan lainnya.
2. Kerjasama dimaksud wajib mencakup:
(a) pelaksanaan studi kelayakan mengenai pembentukan suatu Pusat ASEAN-Korea di Korea;
(b) penyelenggaraan kegiatan promosi perdagangan dan investasi,seperti misi-misi dagang dan investasi, seminar-seminar dan forum bisnis yang berkala, dan saling berbagi database melalui sambungan elektronik (electronic business-matching); dan (c) membantu pengembangan sistem hukum, khususnya untuk Negara-Negara Anggota ASEAN yang baru, melalui program pelatihan profesional dan seminar bersama untuk menyebarluaskan pengetahuan dan pengalaman dalam praktek hukum, dan melaksanakan proyek-proyek untuk meningkatkan hukum yang terkait dengan perdagangan dan investasi.
Koreksi Anda
