Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sandiman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Operator Transmisi Sandi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.