Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 105 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN OPERATOR TRANSMISI SANDI
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
