Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 105 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN OPERATOR TRANSMISI SANDI
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman, diberikan tunjangan Sandiman setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi, diberikan tunjangan Operator Transmisi Sandi setiap bulan.
Koreksi Anda
