Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 105 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN OPERATOR TRANSMISI SANDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sandiman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tunjangan Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Operator Transmisi Sandi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda