(1) Penerbitan RPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian.
(2) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor RPP;
b. nama, alamat perusahaan, dan instalasi karantina hewan;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. negara asal, jumlah, dan klasifikasi bakalan;
e. tempat pemasukan;
f. lokasi Rumah Potong Hewan; dan
g. tanggal terbit dan masa berlaku.
(3) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menerbitkan RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dipenuhinya persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
(4) Penerbitan RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Pelaksanaan Pemasukan bakalan ditetapkan dalam RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai periodisasi sebagai berikut:
a. triwulan I Januari-Maret;
b. triwulan II April-Juni;
c. triwulan III Juli-September; dan
d. triwulan IV Oktober-Desember.
(6) Penetapan rencana pemasukan bakalan untuk tahun berikutnya dilakukan pada setiap akhir bulan Oktober.
b. Mengubah
Pasal 13 sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut: