Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 62-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 52/PERMENTAN/OT.140/9/2011 TENTANG REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKANDAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian. (2) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor RPP; b. nama, alamat perusahaan, dan instalasi karantina hewan; c. nomor dan tanggal surat permohonan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. negara asal, jumlah, dan klasifikasi bakalan; e. tempat pemasukan; f. lokasi Rumah Potong Hewan; dan g. tanggal terbit dan masa berlaku. (3) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menerbitkan RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dipenuhinya persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (4) Penerbitan RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (5) Pelaksanaan Pemasukan bakalan ditetapkan dalam RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai periodisasi sebagai berikut: a. triwulan I Januari-Maret; b. triwulan II April-Juni; c. triwulan III Juli-September; dan d. triwulan IV Oktober-Desember. (6) Penetapan rencana pemasukan bakalan untuk tahun berikutnya dilakukan pada setiap akhir bulan Oktober. b. Mengubah Pasal 13 sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda