Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 62-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 52/PERMENTAN/OT.140/9/2011 TENTANG REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKANDAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh RPP bakalan, pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala PPVTPP sesuai format model -1.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara online dan/atau langsung.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada bulan Oktober sebelumnya.
c. Menambah Pasal baru dengan menyisipkan Pasal 40A berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
