Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 62-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 52/PERMENTAN/OT.140/9/2011 TENTANG REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKANDAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh RPP bakalan, pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala PPVTPP sesuai format model -1. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara online dan/atau langsung. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada bulan Oktober sebelumnya. c. Menambah Pasal baru dengan menyisipkan Pasal 40A berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda