Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40A

PERMEN Nomor 62-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 52/PERMENTAN/OT.140/9/2011 TENTANG REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKANDAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi ketersediaan dan stabilisasi harga daging sapi dapat dilakukan percepatan realisasi pemasukan bakalan. (2) Percepatan realisasi pemasukan bakalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Ke Luar Wilayah Negara Republik INDONESIA, dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda