Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan Rekomendasi oleh Pelaku Usaha Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah harus diajukan pada tanggal 1-31 Desember tahun sebelumnya tanggal 1-31 Maret tanggal 1-30 Juni dan tanggal 1-30 September tahun berjalan.
(2) Permohonan Rekomendasi oleh Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional dapat diajukan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
(3) Dalam hal untuk memenuhi ketersediaan pangan, gejolak harga, mengantisipasi terjadinya inflasi dan/atau bencana alam, Badan Usaha Milik Negara dapat ditugasi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk memasukkan karkas dan/atau daging potongan sekunder (secondary cut).
(4) Penugasan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan usulan dari:
a. Menteri Pertanian, dalam hal memenuhi ketersediaan pangan dan/atau terjadi wabah penyakit hewan;
b. Menteri Perdagangan, dalam hal mengendalikan gejolak harga, dan/atau mengantisipasi inflasi; dan/atau
c. Menteri Sosial atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dalam hal bencana alam.
(5) Penugasan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sesuai jumlah yang diusulkan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
2. Ketentuan Pasal 32 ayat
(4) diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
(1) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf j terhadap daging jenis lembu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, untuk hotel, restoran, katering, industri, dan keperluan khusus lainnya.
(2) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf j terhadap karkas dan/atau daging dari jenis selain lembu, serta produk daging olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk hotel, restoran, katering, industri, keperluan khusus lainnya, dan pasar modern.
(3) Keperluan khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a. kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah, sosial, atau kepentingan penanggulangan bencana;
b. keperluan perwakilan negara asing/lembaga internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
c. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
atau
d. contoh yang tidak diperdagangkan (keperluan pameran) sampai dengan 200 (dua ratus) kilogram.
(4) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf j yang pemasukannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) untuk stabilisasi harga melalui kegiatan operasi pasar dan bantuan bencana.
3. Ketentuan Pasal 33 huruf d diubah dengan menambah frasa "sesuai dengan Format -4" sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) yang melakukan pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya:
a. dilarang mengajukan perubahan negara asal, unit usaha asal, tempat pemasukan, jenis/kategori karkas, daging, dan/atau olahannya terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan;
b. dilarang melakukan pemasukan jenis/kategori karkas, daging, dan/atau olahannya selain yang tercantum dalam rekomendasi;
c. wajib melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular; dan
d. wajib melaporkan realisasi pemasukan periode sebelumnya pada saat mengajukan rekomendasi pemasukan yang baru sesuai dengan Format -4.
4. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/ Permentan/PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, dinyatakan masih tetap berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22-Januari-2015 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY