Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 02-permentan-pd-410-1-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-pd-410-1-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 139PERMENTANPD410122014 TENTANG PEMASUKAN KARKAS DAGING DANATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Rekomendasi oleh Pelaku Usaha Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah harus diajukan pada tanggal 1-31 Desember tahun sebelumnya tanggal 1-31 Maret tanggal 1-30 Juni dan tanggal 1-30 September tahun berjalan. (2) Permohonan Rekomendasi oleh Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional dapat diajukan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan. (3) Dalam hal untuk memenuhi ketersediaan pangan, gejolak harga, mengantisipasi terjadinya inflasi dan/atau bencana alam, Badan Usaha Milik Negara dapat ditugasi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk memasukkan karkas dan/atau daging potongan sekunder (secondary cut). (4) Penugasan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan usulan dari: a. Menteri Pertanian, dalam hal memenuhi ketersediaan pangan dan/atau terjadi wabah penyakit hewan; b. Menteri Perdagangan, dalam hal mengendalikan gejolak harga, dan/atau mengantisipasi inflasi; dan/atau c. Menteri Sosial atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dalam hal bencana alam. (5) Penugasan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sesuai jumlah yang diusulkan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4). 2. Ketentuan Pasal 32 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda