Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 02-permentan-pd-410-1-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-pd-410-1-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 139PERMENTANPD410122014 TENTANG PEMASUKAN KARKAS DAGING DANATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
