Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 02-permentan-pd-410-1-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-pd-410-1-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 139PERMENTANPD410122014 TENTANG PEMASUKAN KARKAS DAGING DANATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda