Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 02-permentan-pd-410-1-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-pd-410-1-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 139PERMENTANPD410122014 TENTANG PEMASUKAN KARKAS DAGING DANATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) yang melakukan pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya: a. dilarang mengajukan perubahan negara asal, unit usaha asal, tempat pemasukan, jenis/kategori karkas, daging, dan/atau olahannya terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan; b. dilarang melakukan pemasukan jenis/kategori karkas, daging, dan/atau olahannya selain yang tercantum dalam rekomendasi; c. wajib melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular; dan d. wajib melaporkan realisasi pemasukan periode sebelumnya pada saat mengajukan rekomendasi pemasukan yang baru sesuai dengan Format -4. 4. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/ Permentan/PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, dinyatakan masih tetap berlaku.
Koreksi Anda