Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 02-permentan-pd-410-1-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-pd-410-1-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 139PERMENTANPD410122014 TENTANG PEMASUKAN KARKAS DAGING DANATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) yang melakukan pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya:
a. dilarang mengajukan perubahan negara asal, unit usaha asal, tempat pemasukan, jenis/kategori karkas, daging, dan/atau olahannya terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan;
b. dilarang melakukan pemasukan jenis/kategori karkas, daging, dan/atau olahannya selain yang tercantum dalam rekomendasi;
c. wajib melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular; dan
d. wajib melaporkan realisasi pemasukan periode sebelumnya pada saat mengajukan rekomendasi pemasukan yang baru sesuai dengan Format -4.
4. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/ Permentan/PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, dinyatakan masih tetap berlaku.
Koreksi Anda
