Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 /PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Menimbang diubah, sehingga keseluruhan Menimbang berbunyi sebagai berikut:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (2) tentang Perubahan atas tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan , perlu MENETAPKAN Perubahan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
2. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: