Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 24-prt-m-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-prt-m-2010 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 10/PRT/M/2010 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS, MASA BAKTI, TUGAS POKO DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. 2. Pengurus Lembaga adalah wakil dari unsur-unsur yang dikukuhkan oleh Menteri untuk Lembaga Tingkat Nasional dan oleh Gubernur untuk Lembaga Tingkat Provinsi. 3. Kesekretariatan Lembaga adalah unit kerja di bawah Lembaga yang mendukung pelaksanaan tugas Lembaga meliputi administrasi, teknis, dan keahlian, secara fungsional bertanggung jawab kepada Pengurus Lembaga. 4. Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat. 5. Sertifikasi adalah : a. proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha; atau b. proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu. 6. Unit Sertifikasi Badan Usaha adalah unit kerja yang dibentuk oleh Lembaga untuk melakukan proses sertifikasi badan usaha. 7. Unit Sertifikasi Tenaga Kerja adalah unit kerja yang dibentuk oleh Lembaga atau masyarakat jasa konstruksi untuk melakukan proses sertifikasi tenaga kerja. 8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Lembaga Tingkat Nasional kepada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Tingkat Provinsi serta Unit Sertifikasi Tenaga Kerja yang dibentuk oleh masyarakat untuk menyelenggarakan sertifikasi. 9. Rapat Pengurus Lembaga adalah rapat yang diikuti oleh Pengurus Lembaga. 10. Rapat Kelompok Unsur adalah rapat antara Pengurus Lembaga dari masing-masing unsur dengan Kelompok Unsurnya. 11. Rapat Koordinasi Nasional adalah rapat antara Pengurus Lembaga tingkat nasional dengan perwakilan Pengurus Lembaga tingkat provinsi. 12. Kelompok Unsur asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi adalah asosiasi-asosiasi yang memenuhi persyaratan untuk berperan aktif dalam pengembangan jasa konstruksi dan terwakili dalam kepengurusan Lembaga. 13. Kelompok Unsur Perguruan Tinggi dan/atau pakar adalah Perguruan tinggi- Perguruan tinggi dan/atau pakar-pakar yang memenuhi kriteria untuk berperan aktif dalam pengembangan jasa konstruksi dan terwakili dalam kepengurusan Lembaga. 14. Kelompok Unsur pemerintah adalah instansi-instansi pemerintah yang memenuhi kriteria untuk berperan aktif dalam pengembangan jasa konstruksi dan terwakili dalam kepengurusan Lembaga. 15. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum. 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 24-prt-m-2010 Tahun 2011 | Pasal.id