Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 24-prt-m-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-prt-m-2010 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 10/PRT/M/2010 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS, MASA BAKTI, TUGAS POKO DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. 5. Lampiran I Bab I Subbab 1.1. Subsubbab 1.1.1 Huruf A Angka 1 Huruf e dan f diubah dan diantara huruf f dan g disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf f1, sehingga keseluruhan Lampiran I Bab I Subbab 1.1. Subsubbab 1.1.1 Huruf A Angka 1 berbunyi sebagai berikut: 1. asosiasi perusahaan jasa pelaksanaan konstruksi Umum a. asosiasi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. anggota asosiasi perusahaan sebagaimana disyaratkan adalah badan usaha yang aktif dan telah memiliki sertifikat dan izin usaha jasa konstruksi; c. melaksanakan AD/ART dan kode etik asosiasi; d. induk asosiasi berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA, mempunyai kantor tetap dan telah melaksanakan Munas yang legalitasnya jelas; e. memiliki cabang asosiasi paling sedikit di 17 (tujuh belas) Provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi yang mempunyai konstitusi dengan pembentukan kepengurusan secara demokratis dan bersifat otonom; f. jumlah anggota pada 17 (tujuh belas) provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf e paling sedikit 200 (dua ratus) badan usaha di setiap provinsi; f1. dalam hal asosiasi memiliki cabang lebih dari 17 (tujuh belas) provinsi, jumlah anggota pada provinsi selebihnya dapat kurang dari 200 (dua ratus) badan usaha di setiap provinsi. g. anggotanya memiliki kualifikasi menengah, kecil dan besar; h. melakukan pembinaan kepada anggotanya dalam bentuk pelatihan, seminar, dan lokakarya dan sejenisnya secara berkesinambungan. 6. Lampiran I Bab I Subbab 1.1. Subsubbab 1.1.1 Huruf A Angka 2 Huruf h diubah, sehingga keseluruhan Lampiran I Bab I Subbab 1.1. Subsubbab 1.1.1 Huruf A Angka 2 berbunyi sebagai berikut: 2. asosiasi perusahaan jasa pelaksanaan konstruksi khusus a. asosiasi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. anggota asosiasi perusahaan sebagaimana disyaratkan adalah badan usaha yang aktif dan telah memiliki sertifikat dan izin usaha jasa konstruksi; c. melaksanakan AD/ART dan kode etik Asosiasi; d. induk asosiasi berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA, mempunyai kantor tetap dan telah melaksanakan Munas yang legalitasnya jelas; e. jumlah anggota paling rendah 5 (lima) badan usaha di setiap provinsi; f. memiliki cabang asosiasi paling rendah di 15 (lima belas) Provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi yang mempunyai konstitusi dengan pembentukan kepengurusan secara demokratis dan bersifat otonom; g. anggota asosiasi padat alat/teknologi; h. anggotanya memiliki kualifikasi kecil, menengah, dan besar; i. melakukan pembinaan kepada anggotanya dalam bentuk pelatihan, seminar, dan lokakarya dan sejenisnya secara berkesinambungan. 7. Lampiran I Bab V Subbab 5.3 huruf e diubah, sehingga keseluruhan Lampiran I Bab V Subbab 5.3 berbunyi sebagai berikut: 1.3. Jumlah wakil-wakil Kelompok Unsur yang dapat mengikuti Uji Kelayakan dan Uji Kepatutan menjadi Pengurus Lembaga adalah sebagai berikut: a. asosiasi perusahaan paling banyak 8 (delapan) orang untuk calon Pengurus Lembaga Tingkat Nasional, dan paling banyak 4 (empat) orang untuk calon Pengurus Lembaga Tingkat Provinsi; b. asosiasi profesi paling banyak 8 (delapan) orang untuk calon Pengurus Tingkat Nasional, dan paling banyak 4 (empat) orang untuk calon pengurus Tingkat Provinsi; c. pakar dan/atau PT paling banyak 8 (delapan) orang untuk calon Pengurus Tingkat Nasional, dan paling banyak 4 (empat) orang untuk calon Pengurus Tingkat Provinsi; d. instansi pemerintah paling banyak 8 (delapan) orang untuk calon Pengurus Tingkat Nasional, dan paling banyak 4 (empat) orang untuk calon Pengurus Tingkat Provinsi; e. Tim Penguji menyelenggarakan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh 4 (empat) Kelompok Unsur.
Koreksi Anda