Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24-prt-m-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-prt-m-2010 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 10/PRT/M/2010 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS, MASA BAKTI, TUGAS POKO DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ini, Pengurus Lembaga yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, segera menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakhiri AD/ART Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dan memfasilitasi pembentukan pengurus Lembaga berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan Asosiasi yang memenuhi persyaratan, dan perguruan tinggi, dan/atau pakar serta instansi pemerintah yang memenuhi kriteria dapat menjadi anggota kelompok unsur untuk setiap periode kepengurusan Lembaga ditetapkan oleh Menteri.
(3) Seluruh Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKTK) yang habis masa berlakunya setelah diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2010 dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa perpanjangan dengan tetap mempertimbangkan persyaratan sebagaimana diberlakukan saat penerbitan.
(4) Menteri membentuk Tim Penguji Kelayakan dan Kepatutan calon Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Provinsi.
(5) Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini harus sudah dikukuhkan paling lama pada bulan Desember 2011.
(6) Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi yang dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dikukuhkannya pengurus Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
