Dalam rangka menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan berdasarkan metode pelaksanaan/kerja dan spesifikasi teknis dengan memperhatikan data harga pasar setempat, yang diperoleh www.djpp.kemenkumham.go.id
berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya pengadaan dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
a. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
d. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank INDONESIA;
f. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
g. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
h. norma indeks yaitu tentang nilai harga terendah dan harga tertinggi dari suatu barang/jasa yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait atau Pemerintah Daerah setempat; dan/atau
i. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Diantara
Pasal 6 dan
Pasal 7 disisipkan 6 (enam) pasal, yaitu
Pasal 6a,
Pasal 6b,
Pasal 6c,
Pasal 6d,
Pasal 6e, dan
Pasal 6f, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6a
(1) Pemilihan Pekerjaan Konstruksi pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi.
(2) Khusus untuk Pekerjaan Konstruksi bersifat kompleks, terintegrasi, dan/atau diyakini jumlah penyedianya terbatas, pemilihan penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan melalui metode Pelelangan Terbatas dengan prakualifikasi.
(3) Dalam hal pengadaan pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks, terintegrasi, atau bernilai di atas Rp
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), harus menggunakan persyaratan/kriteria evaluasi teknis yang ditetapkan terlebih dahulu oleh Pejabat Eselon I terkait untuk menghindari persyaratan/ kriteria yang diskriminatif dan/ atau pertimbangan yang tidak obyektif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6b Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Pokja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
a. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
b. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
c. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/ Seleksi/ Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 6c
(1) Evaluasi dokumen penawaran harus berdasarkan pada pedoman evaluasi penawaran dan ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
(2) Pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi, untuk harga penawaran yang nilainya di bawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS, wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan:
a. Meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran, sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
b. Meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan;
c. Hasil penelitian butir a. dan butir b. digunakan untuk menghitung harga satuan yang dinilai wajar tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan
d. Harga satuan yang dinilai wajar digunakan untuk menghitung total harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
e. Total harga sebagaimana dimaksud pada huruf d. dihitung berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas dan harga.
(3) Apabila total harga penawaran yang diusulkan lebih kecil dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga.
(4) Apabila total harga penawaran lebih besar dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harga penawaran dinyatakan wajar dan apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang pelelangan, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah, serta dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Pasal 6d
(1) Dalam hal Penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu bersamaan dengan menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur.
(2) Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikecualikan dengan syarat kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan pekerjaan lebih dari 1 (satu) paket.
(3) Dalam hal Penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi atau jasa konsultansi dalam waktu bersamaan dengan menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing- masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur.
Pasal 6e
(1) Identifikasi bahaya dan tingkat risiko K3 pada pekerjaan yang dapat timbul dalam pelaksanaan harus dicantumkan dalam dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi.
(2) Evaluasi teknis Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) dilakukan terhadap sasaran dan program K3 untuk pengendalian risiko bahaya K3.
Pasal 6f
(1) Dalam hal jawaban sanggahan banding menyatakan pelelangan/seleksi gagal dan harus dilakukan evaluasi ulang, maka tidak ada sanggahan dan sanggahan banding terhadap hasil evaluasi ulang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila peserta keberatan terhadap hasil evaluasi ulang dapat mengajukan pengaduan yang ditujukan kepada APIP K/L/D/I bersangkutan.
7. Diantara
Pasal 8 dan
Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) pasal, yaitu
Pasal 8a,
Pasal 8b, dan
Pasal 8c sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8a Pembayaran bulanan/termin pada pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan:
a. Peralatan dan/atau bahan yang merupakan bagian dari pekerjaan utama namun belum dilakukan uji fungsi (commisioning) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan perubahannya;
2. Memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen;
3. Bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk oleh produsen;
4. Disetujui oleh PPK sesuai dengan capaian fisik yang diterima;
5. Dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/atau dipindahtangankan oleh pihak manapun; dan
6. Keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan fungsi merupakan tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
b. Dalam hal peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia Barang/Jasa, maka persyaratan sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi sebagaimana dimaksud pada butir a.2 dan butir
a.3 tidak diperlukan;
c. Pembayaran peralatan dan/atau bahan harus memenuhi syarat yaitu untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan dan bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.
Pasal 8b
(3) Dalam hal terjadi keterlambatan dan akan melampaui tahun anggaran berjalan akibat kesalahan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, sebelum dilakukan pemutusan kontrak Penyedia Pekerjaan Konstruksi dapat diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dengan diberlakukan denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal penyelesaian pekerjaan akibat keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampaui tahun anggaran berjalan, diterbitkan adendum untuk mencantumkan sumber dana tahun anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan dan memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan.
(5) PPK dapat MEMUTUSKAN Kontrak secara sepihak apabila berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Penyedia Pekerjaan Konstruksi dinilai tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pasal 8c Penyesuaian harga (Price Adjustment) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dalam dokumen pengadaan;
b. penyesuaian harga diberlakukan terhadap kontrak tahun jamak dengan jenis kontrak harga satuan serta kontrak gabungan lump sum dan harga satuan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam dokumen pengadaan dan/atau perubahan dokumen pengadaan;
c. penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap bagian Kontrak Lump Sum pada kontrak gabungan lump sum dan harga satuan serta terhadap pekerjaan dengan harga satuan timpang;
d. penyesuaian harga tidak berlaku untuk jenis pekerjaan yang bersifat borongan misalnya pekerjaan lump sum;
e. penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut; dan
f. indeks harga bahan bangunan/konstruksi yang digunakan adalah indeks harga perdagangan besar sub sektor konstruksi bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
8. Ketentuan
Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga secara keseluruhan
Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: