Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 14-prt-m-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2013 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 07/PRT/M/2011 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD. 2. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. 3. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Satuan Kerja yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari dana anggaran pemerintah. 4. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau Barang. 5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 6. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi yang dibentuk oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen. ULP dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. 6a. Kelompok Kerja ULP yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah perangkat dari ULP yang disusun dan ditetapkan oleh Kepala ULP berfungsi untuk melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Anggota Pokja ULP terlebih dahulu ditetapkan oleh PA/KPA/Kepala Daerah. 7. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditetapkan oleh KPA berfungsi untuk melaksanakan pengadaan langsung. www.djpp.kemenkumham.go.id 8. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. 9. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Konstruksi. 10. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. 11. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). 12. Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 12a. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah seluruh pekerjaan yang menggabungkan pekerjaan perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan/atau pengadaan barang konstruksi dan/atau pengoperasian dan layanan pemeliharaan. 12b.Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar. 13. Kontrak kerja konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan Jasa Konsultansi. 14. Ahli Hukum Kontrak adalah seorang/pejabat ahli yang dapat memberikan pendapat terhadap Kontrak untuk pekerjaan konstruksi dan Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dan/atau yang bersifat kompleks sebelum di tandatangani oleh para pihak. 15. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 16. Pejabat Eselon I atau Pimpinan Unit Kerja setara Eselon I adalah Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Menteri/ Sekretaris Utama/ Sekretaris Daerah, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Direktur Jenderal/ Deputi. 2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 3a sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id Pasal 3a Pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara elektronik mematuhi ketentuan sebagai berikut: a. Pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dilaksanakan secara full e- procurement, kecuali provinsi Papua dan Papua Barat hanya diwajibkan bagi ibukota provinsi; b. Pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa diluar Kementerian Pekerjaan Umum dilaksanakan berdasarkan ketentuan K/L/D/I bersangkutan. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda