Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14-prt-m-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2013 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 07/PRT/M/2011 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi harus mematuhi ketentuan sebagai berikut: a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi; b. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pekerjaan konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi; c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat; d. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak; e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi; f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi; g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; www.djpp.kemenkumham.go.id h. Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan pekerjaan konstruksi dan Jasa Konsultansi; dan i. Proses pelaksanaan pelelangan/seleksi harus segera dimulai setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi disetujui DPR/DPRD sampai dengan penetapan pemenang, penandatanganan kontrak dilakukan setelah Dokumen Anggaran disahkan. 4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yaitu Pasal 4a, Pasal 4b, dan Pasal 4c sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut: Pasal 4a (1) Nilai paket pekerjaan konstruksi sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukkan bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil. (2) Nilai paket pekerjaan Jasa Konsultansi sampai dengan Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil. (3) Jasa konsultansi dapat dilakukan oleh konsultan perorangan dengan nilai sampai dengan Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 4b (1) Penggunaan surat jaminan untuk paket pekerjaan konstruksi sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan jasa konsultansi sampai dengan Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) menggunakan surat jaminan yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa dengan substansi sesuai yang tercantum dalam dokumen pengadaan. (2) Penggunaan surat jaminan untuk paket pekerjaan konstruksi di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan jasa konsultansi di atas Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) menggunakan surat jaminan yang dikeluarkan www.djpp.kemenkumham.go.id oleh Bank Umum, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa dengan substansi sesuai yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Pasal 4c Khusus untuk ibukota provinsi Papua dan Papua Barat diatur sebagai berikut: a. Paket pengadaan pekerjaan konstruksi yang bernilai paling tinggi Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan dengan mekanisme pengadaan langsung. b. Paket pengadaan pekerjaan konstruksi yang bernilai paling tinggi Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dapat dilaksanakan dengan mekanisme pengadaan langsung yaitu Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Tolikora, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Lani Jaya. c. Pengusaha lokal yang mengikuti pengadaan langsung tidak diwajibkan memiliki pengalaman sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir. d. Paket pengadaan pekerjaan konstruksi yang bernilai sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) harus bermitra dengan pengusaha lokal melalui kerjasama operasi/kemitraan dan pengusaha lokal tidak diwajibkan memenuhi persyaratan kemampuan dasar. e. Dalam hal Paket pengadaan pekerjaan konstruksi yang bernilai di atas Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Pokja ULP tidak boleh melarang, menghambat, dan membatasi keikutsertaan calon penyedia dari luar provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, namun agar memprioritaskan yang bekerjasama dengan pengusaha lokal. 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dicabut, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda