Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 14-prt-m-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2013 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 07/PRT/M/2011 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Batang Tubuh dan Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 6, angka 7, dan angka 13 diubah, diantara angka 6 dan angka 7 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 6a serta diantara angka 12 dan angka 13 disisipkan 2 (dua) angka yaitu angka 12a dan 12b, sehingga Pasal 1 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 14-prt-m-2013 Tahun 2014 | Pasal.id