Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Kalsium Karbida (CaC2); dan
b. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Kalsium Karbida (CaC2).
(1) LSPro atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a atau huruf b, masing-masing harus memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan perkembangan proses akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian.
(2) LSPro atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup Kalsium Karbida (CaC2) SNI 2861:2011 dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
(3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LSPro atau Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir.
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a, dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar intansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Kalsium Karbida (CaC2); dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Kalsium Karbida (CaC2) secara wajib.
(1) Pengujian Gas Asetilena yang dihasilkan (C2H2) pada 27°C dan 760 mmHg serta pengujian Pengotor dalam Gas Asetilen (H2S dan PH3) dapat dilakukan oleh Penguji Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b di Laboratorium Penguji Produsen Kalsium Karbida (CaC2).
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disaksikan oleh Tenaga Ahli Pengujian yang ditugaskan oleh LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a.
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
(2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kewajiban LSPro untuk menyampaikan:
1. penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Kalsium Karbida (CaC2), yang harus disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan;
2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT- SNI dan pencabutan SPPT-SNI Kalsium Karbida (CaC2) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan
selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro;
serta
b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyampaikan:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Kalsium Karbida (CaC2) yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat- lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya;
2. rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Kalsium Karbida (CaC2) yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
3. perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melakukan pembinaan terhadap industri Kalsium Karbida (CaC2) yang tidak memenuhi ketentuan SNI Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1.
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 serta evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan sertifikasinya.
(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN