Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 54-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KALSIUM KARBIDA (CAC2) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a, dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar intansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Kalsium Karbida (CaC2); dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Kalsium Karbida (CaC2) secara wajib.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 54-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id