Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 54-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KALSIUM KARBIDA (CAC2) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a, dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar intansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Kalsium Karbida (CaC2); dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Kalsium Karbida (CaC2) secara wajib.
Koreksi Anda
