Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 54-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KALSIUM KARBIDA (CAC2) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 serta evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda