Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 54-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KALSIUM KARBIDA (CAC2) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian Gas Asetilena yang dihasilkan (C2H2) pada 27°C dan 760 mmHg serta pengujian Pengotor dalam Gas Asetilen (H2S dan PH3) dapat dilakukan oleh Penguji Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b di Laboratorium Penguji Produsen Kalsium Karbida (CaC2). (2) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disaksikan oleh Tenaga Ahli Pengujian yang ditugaskan oleh LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a.
Koreksi Anda