Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 54-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KALSIUM KARBIDA (CAC2) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pengujian Gas Asetilena yang dihasilkan (C2H2) pada 27°C dan 760 mmHg serta pengujian Pengotor dalam Gas Asetilen (H2S dan PH3) dapat dilakukan oleh Penguji Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b di Laboratorium Penguji Produsen Kalsium Karbida (CaC2).
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disaksikan oleh Tenaga Ahli Pengujian yang ditugaskan oleh LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a.
Koreksi Anda
