(1) Penerbitan SPPT-SNI Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Kaca Lembaran, melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu Kaca Lembaran sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lain yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup Kaca Lembaran dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition of Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara bersangkutan serta memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan.
(3) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan jaminan mutu yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara pengekspor yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition of Arrangement (MRA) dengan KAN.
(4) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Kaca Lembaran, Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(5) LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus telah diakreditasi KAN.
5. Ketentuan
Pasal 8 diubah menjadi sebagai berikut:
(1) Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dilarang beredar dan harus dimusnahkan oleh produsen yang besangkutan.
(2) Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran, dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 6 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan.
6. Ketentuan
Pasal 9 diubah menjadi sebagai berikut: